• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Juga Suap Jaksa Rp 440 Juta


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Peninjauan Kembali (PK) Xaveriandy Sutanto ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus suap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Selidik punya selidik, Sutanto juga diadilli di kasus lain yaitu menyuap jaksa agar tidak ditahan.

    Sebagaimana dirangkum dari putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/6/2021), kasus bermula saat Sutanto ditetapkan sebagai tersngka memperdagangkan gula tidak ber-SNI pada 2016. Aspidum Kejati Sumbar kemudian mengeluarkan surat kepada jaksa Farizal, jaksa Ujang Suryana jaksa Rusmin dan jaksa Sofie Elfi untuk memantau perkembangan kasus itu.

    Pada 10 Juni 2016, berkas Sutanto dikirim dari Polda ke Kejati Sumbar dan dinyatakan berkas lengkap. Dari Kejati Sumbar, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Padang. Nah, Sutanto kemudian meminta kepada jaksa Farizal agar tidak ditahan di rutan. Farizal menyampaikan permintaan iu kepada Kasi Pidum Kejari Padang, Rusmin. Sehingga ditetapkan Sutanto tidak ditahan di rutan, tetapi cukup berstatus tahanan kota. Ternyata kesepakatan tidak gratis. Sutanto menggelontorkan uang Rp 55 juta.

    Pada 29 Juli 2016, jaksa melimpahkan kasus Sutanto ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Farizal kemudian meminta Rp 150 juta kepada Sutanto guna mengurus biaya perkara di PN Padang.

    Sutanto menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Farizal di dekat taman bunga di depan rumah Farizal. Akhirnya sidang perdana digelar pada 9 Agustus 2016. Pada 16 Agustus 2016, Farizal kembali meminta Rp 15 juta kepada Sutanto.

    Jelang pembacaan tuntutan, Farizal kembali meminta Rp 200 juta dengan janji akan menuntut ringan. Sutanto mengamini dan menyerahkan Rp 200 juta secara bertahap sebanyak 3 kali.

    Selain uang di atas, Sutanto juga menyuap Farizal sebesar Rp 20 juta agar bisa menerima salinan BAP. Total suap yang diberikan Sutanto ke Fariza sebesar Rp 440 juta.

    Belakangan, Sutanto ketangkap KPK saat menyuap Ketua DPD kala itu, Irman Gusman. Akhirnya Sutanto diadili karena menyuap jaksa.

    Pada 9 Juni 2017, PN Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Sutanto. Hukuman itu disunat di tingkat banding.

    "Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00.(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ketua majelis Sigit Priyono dengan anggota Edy Subroto dan Ferlinar Nurman.

    Bagaimana dengan kasus menjual gula tidak ber-SNI? Awalnya PN Padang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Sutanto. Tapi MA menyunatnya menjadi 2,5 tahun penjara.

    Berikut total hukuman yang dijatuhkan ke Sutanto:

    1.Menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, dihukum 3 tahun penjara.

    2.Menyuap jaksa, dihukum 3,5 tahun penjara.

    3.Menjual gula tidak ber-SNI, dihukum 2,5 tahun penjara.

    Source: detik

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa