• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketua DPC PDIP: Rp500 Juta Dari Juliari Untuk Pilkada Kendal


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti mengakui menerima Sin$48 ribu atau sekitar Rp514,8 juta dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Suyuti menyebut uang dirinya terima melalui anak buah Juliari, Kukuh Ary Wibowo.

    Uang diserahkan menjelang kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang digelar di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah, November 2020.

    "Berapa jumlah uang yang saudara terima dari Kukuh?" kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, Senin, 14 Juni 2021.

    "48 ribu [dolar Singapura]," kata Suyuti yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari.

    Suyuti mengatakan sempat dihubungi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, sebelum menerima uang tersebut.

    Berdasarkan sadapan rekaman telepon yang diputar jaksa, terungkap bahwa Adi akan memberikan uang titipan sekitar Rp500 juta kepada Suyuti.

    "Titipan dari siapa?" tanya jaksa melanjutkan.

    "Dari Pak Menteri apa gitu, ya. Pak Juliari Batubara," timpal Suyuti.

     Suyuti mengklaim tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia menerangkan uang digunakan untuk memenangkan pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Kendal, Tino Indro Wardono dan Muh Mustamsikin.

    "Uang tersebut saudara manfaatkan untuk apa?" tanya Hakim.

    "Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal," ujar Suyuti.

    Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Suyuti membawa uang ke kantor DPC Kabupaten Kendal untuk dibagi-bagikan ke pengurus cabang dan kiai. Namun, sebelum membagikan, Suyuti menukarkan uang dengan pecahan rupiah terlebih dahulu dengan nominal sekitar Rp508,8 juta.

    "Selanjutnya uang sebanyak Rp458,8 juta ditransfer ke rekening saya, uang sebesar Rp50 juta saya bawa tunai untuk diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada yang pada saat rapat di DPC Kendal," kata jaksa saat membacakan BAP dan dibenarkan oleh Suyuti.

    "Sedangkan uang Rp458,8 juta saya bagikan kepada masyarakat di dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal yang berpotensi menang," lanjutnya.

    Suyuti yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu mengaku telah mengembalikan uang itu atas saran penyidik KPK.

     "Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini [bansos]. Akhirnya, saya minta waktu 1,5 sampai dua bulan, saya kembalikan Rp508,8 juta," ujanrya.

    Dalam persidangan sebelumnya, Juliari mengakui telah memberikan uang Sin$50 ribu kepada Akhmat Suyuti melalui Kukuh Ary Wibowo. Kata dia, uang itu untuk operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.

    Politikus PDIP ini mengklaim uang tersebut berasal dari kantong pribadinya bukan fee para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.

    "Saya pernah menitipkan uang ke pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh [Kukuh Ary Wibowo, tenaga ahli Juliari]," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/3).

    Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32,4 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

    Sumber: CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa