• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tertangkap “Nyabu” di Bulan Ramadan, 5 Oknum Polisi Ini Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Lima oknum polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur dibekuk saat sedang asyik ikuti pesta sabu. 

    Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

    Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Isir menjelaskan, tak hanya lima oknum polisi saja yang diamankan, namun terdapat juga tiga lainnya yang merupakan warga sipil. Delapan orang tersebut diamankan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim.

    “Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,” kata Isir seperti dikutip dari suaracom, Sabtu 1 Mei 2021.

    “Delapan orang ini diamankan di Hotel Midtown,” sambungnya.

    Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi. 

    Barang bukti sabu saat ditemukan di lokasi, saat ini masih dalam pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim.

    “Sampai saat ini lima anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” bebernya.

     Sementara lima anggota Polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.

     “Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

    Source: makassar.terkini.id

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa