• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tiga Anggota Polda Metro Resmi Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

    "Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

    Dikatakannya, kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga (anggota Polda Metro Jaya) tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

    Namun, kata Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia.

    Menurutnya, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

    "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tegasnya.

    "Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkas Rusdi.

    Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan.

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa