• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Merasa Dirinya Bukan Target Jozeph Paul: Kapolri Kan Kristen, Ini Sebenernya Politik


    Jozeph Paul Zhang tampak tak gentar meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penistaan agama oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

     SUMBARRAYA.COM, - - -

     Jozeph Paul Zhang tampak tak gentar meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penistaan agama oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Dalam video yang yang diunggah di akun Youtube miliknya baru-baru ini, dirinya memberikan reaksi terhadap dirinya menjadi buronan semua orang.

    Melansir dari Pojok Satu, Jozeph awalnya ditanyai oleh salah seorang saat diskusi yang ia lakukan seperti yang tampak dalam video tersebut.

     “Barusan lihat berita pak Paul Zhang dicari Bareskrim, diadukan oleh menteri, dan pak Husin (pelapor Jozeph ke Bareskrim),” ujar seseorang dalam video ke Jozeph.

    Jozeph kemudian menanggapi hal tersebut dengan santai, dirinya mengatakan bahwa kasus ini seperti ada kaitannya dengan politik.

     “Itu sebenarnya politik, ya. Itu politik banget, itu,” ucap Jozeph, dikutip dari Pojok Satu, Selasa, 20 April 2021.

    Lebih lanjut, Jozeph merasa bahwa dirinya bukanlah target atau sasaran perihal kasus ini.

    “Targetnya bukan ke saya itu sebenarnya,” sambungnya.

    Tiba-tiba, Jozeph menyeret agama yang diyakini oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dimana Jenderal Listyo merupakan seorang yang menganut agana Kristen.

    Bahkan, Jozeph menilai bahwa hal ini hanya sebuah jebakan Batman usai menyinggung kepercayaan Kapolri.

    “Karena Kapolrinya kan Kristen. Itu jebakan Batman,” ujarnya.

    “Nanti didoakan saja supaya pemerintah punya hikmatnya, itu pemerintah diberi hikmat untuk menyelesaikannya karena itu jebakan batman. (Harus) Hati-hati sekali,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Rusdi.

    Adapun pasal yang menjerat Jozeph yakni Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. 

    Jozeph dikabarkan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perilakunya yang diduga menistakan agama.

    Source: makassar.terkini.id

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa