• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat Kepolisian


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegramnya terkait larangan media massa meliput aksi kekerasan aparat kepolisian sempat menimbulkan polemik. Atas pertimbangan tersebut, Kapolri akhirnya mencabut aturan tersebut.

    Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

    “Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

    Referensi yang disebutkan itu sendiri yakni merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

    Selain itu yakni berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

    Seperti yang diketahui, lewat surat telegram sebelumnya, Kapolri meminta media massa untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta menghimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

    Dewan Pers sendiri mempertanyakan apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal kepolisian.

    “Jangan sampai terjadi kebingungan, perbedaan tafsir dan ambigu. Terutama jika Kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli saat dikonfirmasi Limapagi.com, Selasa, 6 April 2021.

    Secara terpisah, dalam keterangan resminya, Ikatan Jurnalis UIN (IJU) mengecam keras keputusan Kapolri yang ingin mengintervensi kegiatan jurnalistik melalui surat telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021.

    Menurut IJU, tindakan yang dilakukan Kapolri dikhawatirkan akan menjadi senjata pamungkas anggotanya yang bertugas di lapangan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan Polisi ketika berhadapan dengan rakyat.

    Saurce : limapagi.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa