• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Bos Wajan Dihabisi Karyawan atas Arahan Istri Korban, Dibunuh Saat Bersetubuh


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Kasus pembunuhan terhadap bos pabrik wajan di Bantul, Budiyantoro (38) akhir bulan Maret lalu menemui babak baru. Polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka sekaligus otak aksi pembunuhan, berikut 7 faktanya.

    1. Eksekutor pembunuhan dilakukan karyawanannya sendiri

    Budiyantoro dhabisi oleh karyawannya sendiri, yakni Nur Kholis (22). Nur mengaku korban mengeluarkan tersangka dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.

    "Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban. Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

    2. Pembunuhan diotaki istrinya Budiyantoro sendiri

    Dari hasil penyidikan awal polisi menyebut keterangan tersangka sebelumnya belum maksimal. Oleh sebab itu, penyidik kembali mendalami keterangan tersangka yang akhirnya menguak fakta baru.

    "Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar AKP Ngadi.

    "Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

    3. Ada aroma cinta segitiga

    Ngadi melanjutkan, dari keterangan ternyata pelaku memiliki hubungan khusus dengan istri korban. Mengingat sebelum membunuh korban keduanya terlibat chat bahkan video call.

    "Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," ujar Ngadi.

     4. Dibunuh saat berhubungan intim dengan istri

    Selain itu, pengakuan awan Nur bahwa pembunuhan dilakukan di dalam mobil ternyata tidak benar. Keterangan terakhir terungkap pembunuhan dilakukan di rumah korban, saat korban berhubungan badan dengan istri.

    Setelah mendapatkan arahan dari KI, Nur datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dengan cara menyelinap dan menunggu hingga korban dan istri korban pulang.

    "Nah, pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga N melakukan aksinya sesuai skenario istri korban," ujarnya.

    5. Istri korban berperan membekap mulut korban

    Dari pengakuan, korban dieksekusi N dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Ketika mengeksekusi sebetulnya korban berusaha berontak dengan berteriak namun istri korban malah membungkam mulutnya.

    "Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban sehingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

    6. Pelaku dan istri korban memberi pakaian kepada korban yang telanjang

    Usai memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ke tubuh korban. Selanjutnya keduanya membungkus mayat korban dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

    "Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Lalu pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada N untuk membuang mayat korban," kata AKP Ngadi.

    7. Mayat dan barang-barangnya dibuang terpidah untuk menghilangkan jejak

    Melanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Sedangkan untuk barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

    Source: detikcom

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa