• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Baru Menikah, Brigadir NS Malah Tergiur Kemolekan Tubuh Mertua, Kini Masuk Penjara di Gresik


    SUMBARRAYA.COM, (Jatim),-  

     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

     Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

    JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

    Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    "Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

     Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

     "Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan depan," kata Rudi.

    Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

    Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

    Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

     "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

    Saurce : SURYAMALANG.COM

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa