• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tengku Zulkarnain: Kalau Fatwa MUI Dibuang Maka Tutuplah Seluruh Bank Syariah...


    Saling balas cuitan antara Teddy Gusnaidi dengan MUI Ustad Tengku Zulkarnain terus berlanjut soal fatwa MUI. 

     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Saling balas cuitan antara Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan mantan Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain terus berlanjut soal fatwa MUI.

    Kali ini, Tengku Zulkarnain memposting pernyataan Teddy Gusnaidi yang dimuat oleh salah satu media online dengan judul "Sebut Dirinya Telah Dituduh Lecehkan MUI, Teddy Gusnaidi: Saya Heran!" melalui akun twitternya, @ustadtengkuzul pada Senin, 1 Maret 2021.

    Pada berita media online tersebut, Teddy Gusnaidi akui dirinya dituduh melecehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh salah satu tokoh.

    Namun, Teddy Gusnaidi merasa heran dengan datangnya tuduhan bahwa dia menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM kepada MUI.

    Menurut penelusuran Teddy Gusnaidi, ia menyebut bahwa MUI sendiri menyatakan dirinya sebagai LSM.

    Hanya saja menurutnya ada tokoh yang tidak terima bahwa MUI disebut LSM oleh Teddy Gusnaidi.

    Pernyataan itu disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada Minggu, 28 Februari 2021.

    “Tengku Zulkarnain menuduh saya melecehkan MUI,” ucap Teddy Gusnaidi sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @TeddyGusnaidi pada Minggu, 28 Februari 2021.

    “Karena menyebutkan bahwa MUI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujar Teddy Gusnaidi.

    Teddy Gusnaidi pun menuturkan bahwa dirinya heran mengapa ada yang belum mengetahui kalau MUI merupakan LSM.

    “Saya malah heran, orang ini selama jadi pengurus di MUI ngapain aja? Sibuk main ayam?” kata Teddy Gusnaidi.

     “Kok sampai-sampai dia bisa tidak tahu kalau MUI itu hanyalah sebuah LSM ya? @Ustadtengkuzul,” ujar Teddy Gusnaidi.

    Dalam cuitan lainnya, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa dalam situs resmi MUI pun menyebutkan bahwa lembaga itu adalah LSM.

    “MUI sendiri dalam situs resminya, menyebutkan bahwa MUI adalah LSM,” kata Teddy Gusnaidi.

    Bahkan beberapa dari para politisi lainnya, Teddy Gusnaidi menuturkan tidak menerima jika MUI disebut LSM.

    “Makanya saya heran, selain Zul, beberapa bulan lalu para politisi bahkan sekjen MUI juga tidak terima,” tandas Teddy Gusnaidi.

    Menanggapi itu, dengan tegas Tengku Zulkarnain menyebut Teddy Gusnaidi melecehkan MUI karena mengharamkan fatwa MUI.

    Pasalnya, kata Tengku Zulkarnain, Kalau fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dan lain-lain.

    "Teddy lecehkan MUI krn haramkan fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dll. Paham?," cuit Tengku Zulkarnain, sebagaimana dikutip BentengSumbar.com, Senin, 1 Maret 2021.

    Sebab, kata Tengku Zulkarnain, semua produk Bank Syariah, Finance Syariah, Pegadaian Syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan itu disebut di UU Negara Indonesia.

    "2). Perlu saudara Teddy dan dkk tahu bahwa semua produk bank Syariah, Finance Syariah, Pegadaian Syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan ini disebut di UU Negara Indonesia. Tidak mesti sarjana utk tahu hal ini asal sedikit mau belajar. Mengharamkan fatwa MUI?," lanjut Tengku Zul pada cuitan berikutnya.

    (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa