• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ali Ngabalin Ikut ke AS Bareng Edhy Prabowo, Hakim: Apa Kapasitasnya?


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

    Dalam sidang beragenda keterangan saksi atas terdakwa Suharjito, Majelis Hakim mempertanyakan kapasitas Ngabalin yang ikut perjalanan dinas Edhy Prabowo ke Amerika Serikat (AS).

    Pertanyaan tersebut disampaikan hakim kepada Koordinator Humas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Desri Yanti saat dihadirkan sebagai saksi.

    Saksi Desri mengamini, Ngabalin termasuk dalam 12 orang yang ikut kunjungan kerja Menteri KKP saat itu, Edhy Prabowo ke AS pada 17 hingga 24 November 2020.

    Ia menceritakan, hari kedua di Los Angeles, ada dua orang yang tidak mendapat kamar hotel lantaran gagal registrasi, salah satunya Ngabalin.

    "Ternyata ada yang tidak terverifikasi dengan baik. Ada dua orang delegasi waktu itu Pak Slamet dan Pak Ngabalin," ujar Desridi persidangan.

    Hakim Ketua kemudian menyela penjelasan Desri untuk menanyakan sosok Slamet dan Ngabalin yang disebutkan oleh Desri.

    "Slamet itu maksudnya Slamet Soebjakto?" tanya Hakim Ketua yang diamini saksi sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

    "Terus Ngabalin itu siapa?" tanya Hakim Ketua dan dijawab oleh Desri bahwa Ngabalin adalah Mochtar Ngabalin.

     "Apa kapasitasnya?" tanya Hakim Ketua melanjutkan.

    Desri menjelaskan bahwa Ali Mochtar Ngabalin sebagai penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP yang dibentuk oleh Edhy Prabowo.

    "Oh ada?" tanya Hakim Ketua dan diamini oleh Desri.

    Source: RMOL

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa