• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polda Sumut Bantah Ada Permintaan 'Uang Damai' Kepada Pasutri Pencuri Ponsel 


    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOLSumut

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa.

    Saat ini berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korban bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.

    Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25). Keduanya warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.

    "Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya, Minggu (31/1), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

    Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil ponsel milik korban, berselang hanya empat menit para pelaku langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.

    "Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik ponsel (korban, red) datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan ponsel," ungkapnya.

    Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian ponsel ini Polsek Tanjungmorawa meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

    "Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian ponsel tersebut," ujarnya.

    "Kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang," pungkasnya.

    RMOL.SUMUT

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa