• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    MK Tak Terima Gugatan 2 Paslon Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Tetap Menang 


    Pasangan Calon Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Foto: Instagram/@joinaldy 

    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Kemenangan paslon jagoan PKS, Mahyeldi-Audy Joinaldy, dalam Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) tidak berubah. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan 2 paslon lawannya di Pilgub Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

    Diketahui dalam Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy mendapat 726.853 suara, Nasrul-Indra 679.069 suara, Mulyadi-Ali 614.477 suara, dan Fakhrizal-Genius 220.893 suara. 

    "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (16/2).

    Gugatan Mulyadi-Ali

     Dalam gugatan ke MK, paslon Mulyadi-Ali mempersoalkan sikap Bareskrim Polri yang menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pidana pemilu jelang pemungutan suara.

    Mulyadi menjadi tersangka karena diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Sehingga paslon yang diusung Demokrat dan PAN tersebut merasa dirugikan karena elektabilitasnya menurun.

     Terhadap dalil tersebut, MK menilai persoalan itu merupakan ranah institusi lain. Terlebih, MK menyebut Mulyadi-Ali masih berstatus paslon.

     Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA.

    MK menyatakan paslon dikenakan sanksi pembatalan apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    "Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam kaitan dengan perolehan suara hasil Pilgub Sumbar dengan persoalan Pemohon tersebut. Lagipula sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi-saksi Pemohon di tingkat kabupaten/kota menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara," jelas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan. Lebih lanjut, Hakim Wahiduddin menyatakan permohonan Mulyadi-Ali tak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada yakni 1,5% atau 33.619 suara. 

    "Perbedaan perolehan suara Pemohon dan pihak terkait adalah 112.376 suara (5,01%) atau lebih dari 33.619 suara," ucap Hakim Wahiduddin. 

    Gugatan Nasrul-Indra

    Sedangkan mengenai gugatan paslon yang diusung Gerindra, Nasrul-Indra, MK menyatakan tak ada bukti yang dapat meyakinkan bahwa pelanggaran tata cara dan prosedur di Pilgub Sumbar secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon. "Lagipula dari persidangan diperoleh fakta saksi-saksi pemohon saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota ternyata menandatangani hasilnya," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    "Adapun berkenaan persoalan penghilangan hak pasien COVID-19 di RSUD Pariaman telah diselesaikan Bawaslu Kota Pariaman dengan merekomendasikan untuk diteruskan ke DKPP," lanjut Hakim Enny.

    Terlebih, Hakim Enny menilai gugatan Nasrul-Indra tak memenuhi syarat selisih suara antarpaslon sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada. Sebab dalam Pilgub Sumbar, selisih suara Nasrul-Indra dengan Mahyeldi-Audy seharusnya maksimal 1,5%. Faktanya, selisih kedua paslon 2,13%.

    "Jumlah perbedaan peroleh suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak 33.619 suara. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 47.784 suara (2,13%) atau lebih dari 33.619," tutup Hakim Enny.

    Saurce : KumparanNEWS

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa