Mantan Menristek: Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri
Mantan Menristek Nilai Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
MUI dinilai bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut.
Dalam unggahan di akun facebooknya, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi atau judicial review jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri.
“Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Pernyataan Hikam merespons sikap resmi MUI yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam.
Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021.
Unggahan Hikam ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet. Di kolom komentar, banyak netizen yang turut mengamini pernyataannya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.
"SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," katanya.
Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar. Di negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tak terkait mutu pendidikan.
"Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," terang dia.
Dukungan juga datang dari sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya.
“Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” tegas Beka.
Source: SINDOnews
No comments