• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Seluruh Kejaksaan Diminta Antisipasi Deklarasi FPI Baru


    Foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menkopolhukam Mahfud MD. Seluruh Kejaksaan Diminta Antisipasi Deklarasi FPI Baru.

     SUMBARRAYA.COM, - - -

     Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kejaksaan di seluruh Indonesia, mengantisipasi pembentukan organisasi masyarakat (ormas) baru Front Persaudaraan Islam, pascalarangan dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Burhanuddin mengatakan perintah antisipasi tersebut salah satu dari lima program prioritas umum pada 2021.

    Dari lima program prioritas umum tersebut, tiga di antaranya terkait dengan pengawalan, dan pengawasan pemulihan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19 saat ini, serta pengawalan vaksinasi nasional, juga penerapan, dan peningkatan protokol kesehatan.

    Pada angka empat program prioritas umum tersebut, menyangkut soal "Cipta Kondisi Pasca-Pelarangan Front Pembela Islam". 

    Cipta kondisi tersebut, menyangkut soal implementasi diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Kepala Badan terkait pelarangan FPI.

    Jaksa Agung Burhanuddin, adalah salah satu pihak yang terlibat, dan ikut menandatangani SKB tersebut, bersama Kapolri, Mendagri, Menko Info, Menkum HAM, serta Kepala BNPT. 

    "Saya (Jaksa Agung) minta, kepada jajaran kejaksaan untuk: mendeteksi dini, dan mengantisipasi terhadap potensi, respons, para pendukung (FPI), baik di pusat, dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketertiban, dan ketentraman umum," begitu kata Burhanuddin dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.

    Terkait cipta kondisi tersebut, Burhanuddin juga meminta para jaksa di seluruh Indonesia, melakukan sosialisasi persuasif, terhadap para anggota eks-FPI yang masih melakukan kegiatan organisasi.

    "Terlebih pula mengantisipasi potensi dari dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari 'Front Pembela Islam' menjadi 'Front Persatuan Islam'," kata Burhanuddin.

    Jaksa Agung Burhanuddin, juga meminta, para jaksa di seluruh Indonesia, tak segan dalam menjalankan ketegasan atas pelarangan seluruh kegiatan FPI, maupun neo-FPI yang sudah dibubarkan. 

    "Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya (FPI), baik di pusat, maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin.

    Pascapenerbitan SKB Pelarangan FPI, para petinggi ormas Islam itu mewacanakan pembentukan FPI baru, yakni Front Persaudaraan Islam.

    Di beberapa wilayah, deklrasi pembentukan neo-FPI tersebut, sudah mulai dilakukan oleh para simpatisan Habib Rizieq Shihab selaku imam besar ormas itu.

    Akan tetapi, resistensi pemerintah, pun otoritas keamanan menegaskan, tetap akan menindak tegas, setiap deklrasi pembentukan Front Persaudaraan Islam itu.

    Source: Republika

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa