• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Oknum ASN Gituan di Hotel, Ngeles...., Satpol PP Hadirkan Istri Syah


    Oknum ASN Digerebek Saat Gituan di Hotel, Tapi Masih Ngeles, Satpol Hadirkan Istri Sah. 

    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berisial AM (56), digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di salah satu Hotel yang berada di Simpang Empat, pada Hari Sabtu, 16 Januari 2021 lalu.

    Penggerebekan AM tersebut, berawal dari laporan istrinya yang berinisial MSDA (54) kepada Satpol PP Pasbar tentang dugaan perselingkuhan suaminya yang akan melakukan perbuatan tak senonoh (Mesum) di salah satu Hotel tersebut.

    Sebelum melapor, MSDA juga telah membututi suaminya dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

     Kasat Pol PP Kabupaten Pasbar, Abdi Surya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, AM dipergoki saat tengah berduaan bersama seorang wanita di dalam salah satu kamar Hotel. 

    "Atas laporan dari istri pelaku, kita langsung melakukan penggerebakan pada Sabtu, (16/1) malam sekira pukul 00.30 WIB, namun pada saat itu, kita memang sengaja belum memberikan informasinya kepada media, sebab pada saat itu kita masih melengkapi data dengan memeriksa dan memanggil saksi - saksi dan pihak lainnya," ujar Abdi Surya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 19 Januari 2021.

    Ia menambahkan, meski pelaku sempat mengelak dan sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan surat palsu, AM tidak dapat berkutik lagi setelah Pihak PoL PP Pasbar menghadirkan istri sahnya (MSDA) di hadapan pelaku. 

    "Seharusnya AM sebagai ASN  memiliki moral seorang PNS yang menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, bukan malah sebaliknya," kesal Abdi.

    Abdi Surya menjelaskan, penggerebakan ini merupakan penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat. Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat. 

    "Kita akan tidak tegas siapapun yang melanggar, agar penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat dapat hilang dari Kabupaten Pasbar, sehingga bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif," tutupnya. 

    #Saurce : BENTENGSUMBAR.COM

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa