• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Natalius Pigai Ditampar Wakil Menkumham


    Foto Wakil Menkumham Eddy Hiariej (kini) dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

     SUMBARRAYA COM, - - -

     Natalius Pigai diketahui menjadi bagian oposisi pemerintah. Lantaran statusnya seringkali mengkritik pemerintah. Terutama kritikannya ditujukan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Belum lama dirinya mengkritik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Dia heran dengan pernyataan Wamenkumham Edward atau Eddy Hiariej soal ancaman pidana bagi Warga Negara Indonesia. Yang mana menolak divaksin Covid 19 akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun. Namun, rupanya dia ditampar dengan kata – kata oleh Wamenkumham.

    Menurut Pigai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Pasalnya Indonesia belum mengeluarkan status lockdown.

    “Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan. Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” tulis Pigai dalam cuitannya diakun @Nataliuspigai2 pada, 13 Januari 2021.

    Pigai bahkan menantang Edward untuk menjelaskan perihal isi UU karantina.. “Saya tanya wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,” kata Pigai. 

    Diketahui, Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Senada dengan Pigai, Hasrul mengatakan. 

    Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum. Yang mana untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.

    Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkap Wamenkumham.

    Wamenkumham Eddy Hiariej blak-blakkan merespons balik ucapan Natalius Pigai terhadap dirinya. Dia membeberkan pernyataanya yang menyebut penolak vaksin bisa dipenjara terlontar dalam satu konteks khusus. Yakni Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan.

     “Bicara ultimum remidium, maka itu terkait dengan sifat dan karakteristik hukum pidana.  Hukum pidana tersebut dipakai sebagai sarana paling akhir, ketika sarana penegakan lain tidak berfungsi,” ungkapnya.

    Bahkan dia membantah pernyataan Pigai yang menyebut ultimum remidium harus ada pernyataan kekarantinaan nasional dulu dari Presiden.

    “Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua – duanya,” lanjut Eddy. 

    Kemudian dia pun menampar Natalius Pigai dengan kata – kata. “Belajar dari mana dia? Ini keliru lagi. Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu,” pungkasnya.

     Source: NAWACITAPOST

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa