• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kompolnas Yakin Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tak Akan Diproses ICC, Ini Alasannya 


    Kompolnas Yakin Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tak Akan Diproses ICC, Ini Alasannya.

    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Laporan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diyakini tak akan diproses Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti menjelaskan, ICC hanya bisa mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

    "Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu, 31 Januari 2021.

    Poengky menambahkan, ICC juga tidak akan menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

    Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. 

    Sedangkan status Indonesia bukan anggota ICC.

    Maka itu, ia menilai langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.

    "Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tandasnya.

    Source: RMOL

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa