• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Video Ancaman Gorok Diduga Jadi Pemicu Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud Md 


    Video Ancaman Gorok Diduga Jadi Pemicu Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud Md. 

     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura.

    Selain itu, polisi juga mendalami apakah video pengancaman ini berkaitan dengan peristiwa penggerudukan ratusan massa ke kediaman Ibunda Mahfud Md di Pamekasan, pada Selasa, 1 Desember 2020.

    Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya akan menelusuri keterkaitan ini. Penelusuran ini menyangkut apakah video tersebut memicu aksi yang terjadi di Pamekasan. Karena diketahui, video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' ini diunggah pada awal November lalu.

    "Kami akan menelusuri, karena ini merupakan sebuah rangkaian ya. Maka salah satu unsur pasalnya kan adalah selain UU ITE adalah UU no 1 tahun 1946 pasal 14 ada keonaran di ruang masyarakat," kata Gidion di Surabaya, Senin, 14 Desember 2020.

    Selain merupakan bentuk empati dan dukungan pada Rizieq, Gidion mengatakan motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ingin viral. Ada alasan tersendiri yang membuat pelaku ingin videonya dilihat banyak orang.

    "Untuk apa viral? Untuk menyemangati yang lain. Bagaimana bentuk semangat yang lain? Nah ini yang buat mereka semakin berani. Salah satu contohnya kemudian ya itu yang Pamekasan (penggerudukan rumah Ibunda Mahfud Md) itu. YouTube ini hadir sebelum kejadian di Pamekasan," paparnya.

    "Kita akan, Polisi menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Video tersebut juga disebarkan tersangka bernama Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) lewat WhatsApp grup.

     Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

    Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. 

     Source: detikcom

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa