• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan Polisi 


    Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi. (Foto: (Jeka/detikcom 

     SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) , - - 

     Pelapor Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi mencabut laporannya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam perkara ini, Mulyadi dilaporkan oleh Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pelapor mencabut laporannya pada Kamis (10/12) kemarin.

    "Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

    Andi menuturkan terkait kelanjutan perkara ini, pihaknya masih menunggu hasil pleno yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

    "Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap Andi. 

    Kasus ini berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

     Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pemilu. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

    Mulyadi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun selalu mangkir. Bahkan, kepolisian telah berencana menjemput paksa dan menangkap Mulyadi.

    # CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa