• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kasatpol PP Kota Padang Dilaporkan ke Bawaslu, Budi S Minta Alfiadi Dinonaktifkan 


    Anggota Komisi I DPRD Kota Padang

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Senin, 30 November 2020. 

     Alfiadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. 

     Alfiadi dilaporkan oleh Defrianto Tanius warga Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, setelah dirinya mendapatkan informasi melalui pesan WA dari nomor yang tidak dikenal tentang keterlibatannya dalam sewa gedung untuk posko Mahyeldi, calon Gubernur Provinsi Sumatera Barat. 

     “Saya melaporkan ini untuk menghindari fitnah dengan adanya chating WA tersebut. Seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu,” ungkap Defrianto. 

     Defrianto datang dengan membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung itu nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa gedung tersebut. 

     “Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” jelasnya. 

     Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyesalkan dugaan keterlibatan ASN di ranah politik praktis pada Pilgub Sumatera Barat. 

     "Saya hanya mengingatkan, ASN jangan bopolitik praktis, karena seluruh partai pasti akan mengamati. Kalau mau berpolitik praktis, ajukan saja pensiun dan maju sebagai caleg pada pemilu," tegasnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Selasa, 1 Desember 2020. 

     Budi meminta Sekretaris Daerah Kota Padang bertindak tegas dengan menonaktifkan Alfiadi dari jabatan Kasatpol PP Kota Padang. "Kita juga minta Sekda supaya menonaktifkan saja secepatnya pak Alfiadi agar dia berkonsentrasi menghadapi kasus itu," ujarnya. 

     Soal rencana pemanggilan Alfiadi oleh DPRD Kota Padang, Budi mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi I Elly Thrisyanti. 

    "Tentu akan kita koordinasikan dengan Ketua Komisi I Bu Elly Thrisyanti. Tapi yang jelas, dengan adanya kasus ini, kita minta dinonaktifkan. Kita juga mengingatkan ASN-ASN lainnya, yang belum terdeteksi agar menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis," ujarnya.

     (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa