• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gories Mere dan Karni Ilyas Tak Kooperatif, Kejagung Turun Tangan?


    Foto Gories Mere (kanan) dan Karni Ilyas (kiri). Keduanya terseret dugaan tindak pidana korupsi sengketa tanah seluas 30 hektare di NTT.

      SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) siap turun tangan untuk membackup Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Agung) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT. 

     Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Kejati NTT sudah meminta bantuan Kejagung untuk memeriksa wartawan senior Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere di Gedung Bundar Kejagung. 

     "Ini kasus di NTT. Cuma memang ada permintaan bantuan dari Kejati NTT, karena sekarang ini kan lagi covid, mungkin saksi dipanggil ke sana juga sudah berumur, jadi dari Kejati NTT meminta bantuan agar diperiksa di sini," tuturnya, Kamis, 3 Desember 2020, dilansir sari Kabar24.

     Kendati demikian, Febrie menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan panggilan para saksi tersebut dari Kejati NTT. 

     "Kami juga masih menunggu kapan diperiksanya, tanggalnya belum kami terima dari Kejati NTT," katanya. 

     Seperti diketahui, nama Gories Mere dan Karni Ilyas sempat terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT. 

     Dalam perkembangannya, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Tim penyidik Kejati NTT juga sudah menggeledah sebuah rumah pada Sabtu 14 November 2020 dan menyita sejumlah dokumen tanah milik Pemerintah Daerah NTT seluas 30 hektare terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa