• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dugaan Gratifikasi, LSM AWAK Laporkan Kasat Pol PP Padang ke Kejari 


    Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius, memperlihatkan laporan di depan Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada no 22 Kecamatan Nanggalo, Rabu (2/12).

     SUMBARRAYA.COM, - - -

     Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi  gratifikasi  yang dilakukan oleh, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi ke Kejaksaan Negeri Padang  (Kejari) Padang. 

     Pelaporan tersebut, terkait  pembayaran sewa gedung posko pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi-Audy Joinaldy,  yang terletak di Jalan Ahmad Yani no. 01 B Kota Padang. 

     Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi kepada alm. Muharamsyah, sesuai dengan prin out yang telah dilampirkan disana disebutkan, sesuai deskripsi yang menyatakan biaya sewa gedung operasional dan posko sementara yang dikuatkan oleh perjanjian sewa menyewa antara Alm, Muharamsyah  dan Alfiadi yang tertanggal 27 Mei 2020 lalu sebesar 150 juta rupiah yang diparaf dan ditandatangani bermaterai.

     "Sebelumnya informasi data prin out pembayaran ke rekening Alm. Muharamsyah sebesar Rp150 juta, yang merupakan pemilik gedung. 

    Kami dapatkan dari masyarakat melalui pesan whatsApp pribadi saya, atas nama Ds tiga hari lalu yang berisikan mohon ditindaklanjuti.Sebelumnya saya juga, tidak mengenal siapa yang mengirimkan informasi ini," katanya, Rabu (2/12) di Kantor Kejari Padang.

     Defrianto Tanius  menambahkan, bahwa Alfiadi yang dimaksud adalah pejabat Kasat Pol PP Kota Padang ,sementara itu calon Gubernur Sumbar yang dimaksud adalah Mahyeldi Ansharullah, yang pada waktu itu ( 27 Mei 2020) tercatat masih Wali Kota Padang aktif saat terjadi sewa- menyewa. 

     " Atas dasar sejumlah fakta tersebutlah itu kami dari LSM AWAK menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) oleh, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, dengan menerima dan menggunakan gedung yang telah disewa oleh Alfiadi selaku Kasat Pol PP Kota Padang sebagi posko pemenangan paslon Cagub dan Cawagub Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy,” sebutnya. 

    Ditegaskannya, laporan ini sebagai semangat partisipasi LSM AWAK dalam pemberantasan korupsi di Kota Padang yang diamanatkan undang-undang.

     "Kami berharap kepada,  Kejari Padang sebagai institusi resmi milik negara bisa menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang. Segala bukti telah kita serahkan," ucapnya.

     Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut.

     "Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah," ujarnya. 

    Dijelaskannya, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini. 

     "Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” tandasnya.

     Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menyebutkan  belum mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi ( AWAK) yang melaporkan dirinya ke Kejari Padang. 

     "Jika memang ada panggilan nanti, pihaknya akan menghadiri terkait dugaan gratifikasi itu dan itu tak betul dan mengenai pembayaran sewa gedung itu jelas SOP nya," katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat.  

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa