• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Waduh! Ditangkap Saat Threesome, Dua Artis dan Selebram Seharga 110 Juta 

     


    Waduh! Ditangkap Saat Threesome, Dua Artis dan Selebram Seharga 110 Juta 

     SUMBARRAYA.COM, (Jakarta), - - -

     Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA. 

     Diketahui keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome. Masing-masing mendapat bayaran Rp30 juta. Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

     Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. Harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari. 

     “Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta,” kata Sudjarwoko. 

     Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta. Si Pemesan rela merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk ‘menikmati’ kedua artis tersebut. 

     “Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” ungkapnya. 

     Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta. 

     Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis (26/11/2020) kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel. 

     Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua mucikari pun dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. 

    (dhe/pojoksatu)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa