• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kesehatan Drop, Abu Bakar Ba'syir Dilarikan ke RSCM Dikawal Densus 88

     


    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - 

     Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Abu Bakar Ba'asyir sedang menjalani perawatan di rumah sakit. 

     "Ya sekarang dia sedang dirawat di rumah sakit. Biasa memang sakit, memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (27/11). 

     Menurut Rika, Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Tentunya dikawal oleh sejumlah petugas. 

     "Rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," jelas Rika. 

     Menurut Rika, Abu Bakar Ba'asyir telah dirawat sejak 24 November 2020. Dia mengidap komplikasi gangguan kesehatan.

     Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi bersama dengan 588 narapidana lainnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idul Fitri. 

    Ada dua remisi yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas. "Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan)," kata Mulyadi, Minggu (24/5). 

     Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang. 

     "Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," kata dia. 

     Mulyadi menambahkan, napi kasus korupsi dan terorisme juga turut mendapatkan remisi. Antara lain Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan.

     "WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir 1 bulan 15 hari," terangnya. 

     Mulyadi menjelaskan pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. "Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Mulyadi. 

     Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Sementara Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

    Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.  

     (mdk/rhm)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa