• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Keluarkan SE, Gubernur Sumbar Ingin Lestarikan Nilai Budaya Minang Melalui MTQ Nasional, Terutama Pakaian Adat

    Keluarkan SE, Gubernur Sumbar Ingin Lestarikan Nilai Budaya Minang Melalui MTQ Nasional, Terutama Pakaian Adat.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Untuk mensukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tuan rumah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020.

    SE itu dikeluarkan dalam upaya pelestarian nilai budaya yang berdasarkan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", sekaligus untuk semarakkan MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar.

    "Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020," ucap Irwan Prayitno, Padang, Senin, 9 November 2020.

    Adapun ketentuannya, untuk perempuan memakai Baju Kuruang Basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai baju Taluak Balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.

    Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya.

    Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda,  pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi Vertikal Sumbar.

    Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno juga menegaskan, pelaksanaan MTQ harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Bahkan, SOP protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan MTQ Nasional ke-28 tahun 2020 telah pula dikeluarkan.

    (by/nov)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa