• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gelapkan Uang Nasabah Rp 20 Miliar, Kepala Cabang Terancam 20 Tahun Bui

    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - 

    Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Dia pun terancam 20 tahun penjara. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

    "Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2020.

    "Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 M," tambah Awi.

    Awi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Selain itu penyidik juga telah menyita aset milik tersangka.

    "Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," tambah Awi.

    Adapun tersangka sendiri lanjut Awi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

    "Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.

    (aky/okz)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa