• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tegas! Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

    Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kasat Intel Polres Serdang Bedagai AKP BVP dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

    AKP BVP dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

    "Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja kepada wartawan di Medan, Minggu, 4 Oktober 2020.

    Kombes Tatan menyebutkan, saat ini kasus yang AKP BVP telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

    Kasus itu berawal ketika sebuah video tentang resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 menyebar. Polisi lantas menelusurinya.

    "Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

    Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil AKP BVP dan memeriksanya. Hasil pemeriksaannya ialah AKP BVP telah melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

    "Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.

    Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial pada Sabtu, 26 September 2020.

    Para tamu, undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

    (antara/jpnn)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa