• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Soal UU Ciptaker, Jimly Asshiddiqie: Gubernur Wajib Tunduk pada UU yang Ditetapkan Pemerintah Pusat

    Soal UU Ciptaker, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Gubernur Wajib Tunduk pada UU yang Ditetapkan Pemerintah Pusat.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan, gubernur sebagai Kepala Daerah wajib tunduk kepada Undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat. 

    Hal itu diungkapkan Jimly Asshiddiqie menanggapi tentang adanya sejumlah gubernur yang melayangkan surat ke presiden berisi penolakan warganya terhadap Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. 

    Sebaiknya, kata Jimly Asshiddiqie, tidak perlu ada gubernur yang melayangkan surat tersebut ke Presiden RI, Joko Widodo.

    Pasalnya, bukan tugas gubernur untuk menjadi penyalur aspirasi. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

    Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapatnya tersebut melalui akun twitternya, Jimly Asshiddiqie @JimlyAs pada Rabu, 13 Oktober 2020.

    "Tentang Gubernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Ciptaker, sebaiknya tidak perlu ada. Bukan tugas Gubernur untuk jadi penyalur aspirasi. Gubernur sebagai Kepala Daerah wajib tunduk pada UU yg ditetapkan Pemerintahan Pusat. Mudah mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," tulisnya, seperti dikutip Sumbarraya.com, Rabu malam, 13 Oktober 2020.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah gubernur selaku perpanjangan tangan pusat melayangkan surat ke Presiden Jokowi terkait penolakan warganya terhadap Undang-undang Ciptaker.

    Diantaranya adalah Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

    Para gubernur tersebut melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-undang Ciptaker.

    (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa