• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Rumah Tangga Berantakan Karena Orang Ketiga, Suami Bunuh Selingkuhan Istri

    SUMBARRAYA.COM,  (Surabaya) - - - 

    Tidak terima dan dendam usai rumah tangganya hancur, seorang suami di Surabaya nekat menganiaya selingkuhan istrinya.

    Korban meregang nyawa setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Madura.

    Dengan tangan terborgol, tersangka Zakaria hanya bisa pasrah saat diamankan di oleh petugas Polsek Mulyorejo, Surabaya.

    Tersangka yang tinggal di Jalan Kejawan Keputih Tambak Surabaya ini diamankan karena menganiaya orang katiga dalam rumah tangganya yaitu Sutomo, pria 52 tahun seorang satpam perumahan yang menyelingkuhi istri pelaku.

    Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin menjelaskan korban yang dianiaya tersangka sepulangnya dari bekerja pada akhir September lalu ini mengalami luka parah di tangan, kaki, dan kepala. Ia diserang secara membabi buta menggunakan potongan pipa besi dan pisau sehingga membuatnya tidak mampu memberikan perlawanan.

    Tersangka berkali-kali memukul korban dengan potongan pipa besi serta membacok menggunakan pisau. Selanjutnya melarikan diri saat warga berdatangan usai mendengar teriakan minta tolong dari korban.

    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari. Namun karena parahnya luka yang diderita, ia akhirnya meninggal dunia.

    Kemudian polisi yang mengetahui kejadian ini melakukan pengejaran lalu akhirnya tersangka ditangkap di Bangkalan, Madura.

    Kepada polisi pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tidak terima hubungan percintaan terselubung antara istrinya yakni Supartini dengan korban. Apalagi akibat perselingkuhan yang berlangsung lama ini, membuat rumah tangga tersangka hancur hingga bercerai. "Istri tersangka ini melakukan perselingkuhan dengan korban," tegas Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin.

    Ia menambahkan polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sepotong pipa besi dan 1 unit sepeda motor. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara ini, terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek mulyorejo.

    (Nnk/okz)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa