• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pasca 4 Warga Kota Padang Diamankan, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Begini Kata Sekda Payakumbuh

    Pasca 4 Warga Kota Padang Diamankan, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Begini Kata Sekda Payakumbuh.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Setelah berhasil menangkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi awal Oktober lalu, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 98.380 gram yang diamankan bersama dengan empat orang tersangka.

    Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Kapolres Payakumbuh Alex Prawira serta unsur Forkopimda yang dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Padang Karambia, Kamis, 22 Oktober 2020.
     
    "Pada saat penangkapan telah diamankan 100 paket besar ganja dengan berbagai ukuran. Setelah penimbangan totalnya 98.480 gram dan telah di sisihkan dari masing-masing paket dengan total 100 gram, total yang dimusnahkan kali ini 98.380 gram," kata Kapolres Payakumbuh Alex Prawira kepada media.

    Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti ini karena telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga telah dapat dilakukan pemusnahan.

    "Hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan tentunya masih menunggu perkembangan dari personel kami di lapangan," ujarnya.

    Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengamankan empat tersangka yang diamankan tersebut adalah EP (25), DA (21), PD (24) dan VR (22) pada Selasa (06/10) yang seluruhnya merupakan warga Kota Padang.

    Tersangka sudah diintai semenjak Senin, 5 Oktober 2020 malam sekitar pukul 22.00 Wib karena mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di daerah Payakumbuh dan informasi ini tim reserse Narkoba Polres Payakumbuh terus melakukan pengembangan dan mencari informasi terkait hal tersebut.

    Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengedarkan narkotika.

    "Saya berharap hal seperti ini (pengedaran ganja) tidak terjadi lagi, khususnya untuk Kota Payakumbuh," ujarnya.

    Pemko Payakumbuh sendiri juga telah memberikan penghargaan kepada Polres Payakumbuh pada Kamis, 8 Oktober 2020 atas keberhasilan dalam menghentikan pengedaran narkotika jenis ganja.

    "Dengan sinergitas yang kuat antara Pemko Payakumbuh dan Polres Payakumbuh mudah-mudahan bisa melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak anak-anak kita," pungkas Rida.

    (Hermiko)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa