• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Isu Jokowi Dilengserkan Masih Panas, DPR Beri Jawaban Telak ke Demonstran

    Foto Jokowi. Isu Jokowi Dilengserkan Masih Panas, DPR Beri Jawaban Telak ke Demonstran.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Tensi publik kini tengah naik beriringan dengan diresmikannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintahan Jokowi.

    Bahkan, pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi ini menuai mosi tidak percaya dari masyarakat.

    Hal itu sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR yang dianggap 'tidak mendengarkan' aspirasi dari mereka.

    Tak sampai di situ, isu untuk melengserkan Presiden Joko Widodo pun semakin didengungkan massa aksi unjuk rasa.

    Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyebut bahwa proses pemakzulan presiden saat ini nyaris tidak mungkin mengingat konfigurasi partai politik yang kini sebagai koalisi pemerintah.

    Terlebih periode kedua Jokowi belum genap setahun.

    Mantan perwira tinggi TNI-AD tersebut merespons pernyataan #MosiTidakPercaya yang disampaikan oleh pengunjuk rasa UU Cipta Kerja maupun di media sosial seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'.

    "Ini seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'. Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menegaskan, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi yang belum genap satu tahun memimpin.

    TB Hasanuddin pun menilai sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.

    "Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," katanya.

    Mantan Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu tersebut menyebut mosi tidak percaya adalah hak DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

    Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

    "Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog.

    Sumber: WE Online

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa