• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

    SUMBARRAYA.COM, (Tangerang) - - -   

    Polisi tetapkan satu orang berinisial E sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

    "Sudah ditetapkan tersangka satu orang. Sementara yang baru dilaporkan satu orang. Dia itu siapa tentu kita akan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020).

    Alex enggan memastikan apakah tersangka tersebut berprofesi sebagai dokter.

    Tersangka tersebut bakal dikenakan dua pasal terkait penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban.

    Sementara untuk dugaan pelecehan seksual, polisi masih berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendalami keterangan korban guna memastikan terjadinya tindak pidana tersebut.

    "Kita sekarang sedang berkoodinasi dengan P2TP2, jadi penyelidikan jemput bola. Saat ini korban sudah bersedia untuk diambil keterangannya," ujar Alex.

    Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, sudah melaporkan kasusnya itu ke polisi.

    Pelaporan itu dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Bandara mendatangi LHI di Bali, Senin (22/9/2020) kemarin.

    LHI menuliskan kasus yang dialaminya di media sosial.

    Kronologi pelecehan dan pemerasan

    Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.

    "Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

    LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.

    Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan bahwa petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.

    Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.

    "Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.

    Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI lakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua itu.

    Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.

    Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.

    Petugas itu, kata LHI, meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya. Korban pun merasa diperas oleh pelaku.

    "Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit, begitu," kata dia.

    Karena tidak mau ribet pada pagi hari itu, LHI kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui ponselnya ke rekening pribadi terduga pelaku.

    Setelah itu, tanpa diduga, pria tersebut melakukan kekerasan seksual dengan mencium korban dan meraba bagian dadanya. Hal itu membuat korban syok dan trauma.

    Kondisi bandara saat itu masih sepi. Waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.

    Setelah tiba di Nias, LHI melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi setempat. Namun, polisi setempat menyarankan untuk melapor ke polisi di mana kejadian perkara berlangsung.

    (mond/kompas)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa