Polisi Tak Boleh Proses Hukum Calon Kepala Daerah Saat Tahapan Pilkada
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR)
untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri
saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.
Surat telegram Nomor: ST/2544/VIII/ RES.1.24./2020 diteken oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo tanggal 31 Agustus 2020. Isinya mengatur tentang netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Surat telegram Nomor: ST/2544/VIII/ RES.1.24./2020 diteken oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo tanggal 31 Agustus 2020. Isinya mengatur tentang netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Selanjutnya anggota Polri harus menunda proses hukum selama pelaksanaan Pilkada 2020 demi menjaga profesionalisme dan netralitas baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
Namun, aturan ini tidak berlaku ketika tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara (kamneg), diancam hukuman mati atau seumur hidup. Maka, dipersilakan untuk melakukan lidik dan sidik sampai tuntas.
Di samping itu, anggota Polri bisa melanjutkan proses penanganan perkara setelah tahapan pemilihan kepala daerah selesai atau pengucapan sumpah janji. Kemudian, bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan aturan ini akan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram yang dikeluarkan Kapolri terkait netralitas dan profesionalisme Polri saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari. Makanya dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," kata Argo pada Rabu, 2 September 2020.
Sumber: Vivanews
Namun, aturan ini tidak berlaku ketika tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara (kamneg), diancam hukuman mati atau seumur hidup. Maka, dipersilakan untuk melakukan lidik dan sidik sampai tuntas.
Di samping itu, anggota Polri bisa melanjutkan proses penanganan perkara setelah tahapan pemilihan kepala daerah selesai atau pengucapan sumpah janji. Kemudian, bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan aturan ini akan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram yang dikeluarkan Kapolri terkait netralitas dan profesionalisme Polri saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari. Makanya dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," kata Argo pada Rabu, 2 September 2020.
Sumber: Vivanews
No comments