• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakpus Beromzet Rp 10,9 Miliar

    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - 

    Klinik aborsi ilegal di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat telah meraup untung lebih dari Rp10 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak 2017 atau tiga tahun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan.

    "Bahwa keuntungan yang didapatkan diperkirakan sebesar Rp.10.920.000.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

    Klinik tersebut pun telah digerebek, polisi juga telah menetapkan 10 tersangka atas kasus tersebut. Yusri menjelaskan, klinik tersebut mematok tarif bervariasi bagi pasiennya hal tersebut tergantung pada usia janin yang hendak digugurkan oleh pasien.

    "Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 sampai Rp5 juta tergantung usia kandungan," ujarnya.

    Dalam satu hari kata Yusri, klinik itu mampu melakukan aborsi terhadap 5 sampai 10 orang pasien. Nantinya keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua pihak yang terlibat.

    "Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250 ribu sehari," jelasnya.

    Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG tiga dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan stainles.

    Kemudian, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.

    Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi menangkap 10 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing.

    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    (aky/okz)



    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa