MKW Suku Balai Mansiang, Neferdastil : Sertifikat Yang Diterbitkan BPN Kota Padang Tidak Sesuai Putusan MA
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -
Masalah tanah di daerah Sumatera Barat (Ranah Minang) tidak begitu mudah untuk penyelesaiannya, apalagi status tanah tersebut merupakan kasus Tanah Pusako Tinggi yang begitu banyak di lemanya, seperti yang terjadi di daerah air dingin Kecamatan Koto Tangah di Komp. Perumahan Permata Padang Niferdastil selaku Mamak Kepala Waris (MKW) suku Balai Mansiang yang juga di damping oleh kuasa subtitusinya Ismet Fauzi dalam jumpa pers engan awak media pada hari rabu (26/8) di Koto Tangah Padang
Menurut Niferdastil bahwa tanah yang mempunyai luas 28.920 m2 di Air Dingin Koto Tangah sudah dikuasai oleh Ja`far Sidik lebih kurang 34 tahun yang lalu, pada saat ini sudah dibangun Perumahan Permata. Pada tahu 1982 tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama 5 Orang pemilik yaitu Rusli Albamal, Witarsaldi, Wandi Abe, Kudri, dan Mahdi dengan sertifikat bernomor 2505. Salah seorang dari 5 pemilik tanah tersebut yakni Wardi Abe meminta kepada rekannya bernama Ja`far Sidik untuk menggugat tanah tersebut setelah beberapa tahun berjalan, akhirnya tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat yaitu Ja`far Sidik pada tahun 1987 mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA) “tutur Niferdastil.
Setelah memenangkan perkara Ja`far Sidik harus membatal sertifikat yang lama yaitu sertifikat bernomor 2505 sebagai syarat menerbitkan sertifikat yang baru kepada Menteri Pertanahan, dan akhirnya Menteri Pertanahan yang pada saat itu dijabat oleh Soni Harsono membatalkan sertifikat bernomor 2505. Setelah sertiikat bernomor 2505 dibatalkan dan untuk menerbitkan sertifikat yang baru pihak Ja`far Sidik harus membuat sertifikat baru sesuai putusan yaitu, sebelah utara berbatasan dengan Tanah Suku Sikumbang, sebelah Barat berbatasan dengan Suku Piliang, sebelah Timur berbatasan dengan Suku Chaniago, sebelah Selatan berbatasan dengan Suku Guci. “ulasnya.
Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Balai Mansiang Niferdastil, saat ini tengah berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi yang sudah puluhan tahun dikuasi oleh Ja`far Sidik karna dalam hal ini ada terindekasi kecurangan yang di lakukan pihak Ja`far Sidik, karna ia membuat sertifikat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), sisi sebelah Utara yang seharusnya berbatasan dengan tanah Suku Sikumbang dibuatnya berbatasan dengan Suku Piliang, karna kalau dibuatnya berbatasan dengan tanah suku sikumbang tentu tidak ada warga Sikumbang yang menanda tangani. “ungkapnya.
Setelah dimenangkan oleh penggugat yang bernama Ja`far Sidik sampai ke eksekusi setelah di eksekusi terjadi antara dua, Mahkamah Agung yang telah di eksekusi dan sertifikat yang belum dibatalkan pihak pemenang mengajukan untuk membatalkan sertifikat kepada Menteri Pertanahan, setelah sertifikat itu dibatalkan pihak pemenang harus membuat sertifikat baru sesuai dengan putusan.
Akhirnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Padang menerbitkan sertifikat tanah yang baru tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini pihak kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk merebut kembali Tanah Pusako Tinggi” Suku Balai Mansiang yang sudah lebih 34 Tahun dikuasai oleh Pihak Ja`far Sidik dan bukti bukti yang lengkap ada pada kami atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak Ja`far Sidik. “ Niferdastil tegasnya.
#datuak/ed
No comments