• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gegara Tembak Kucing Pakai Senapan Angin, Pria Ini Dipolisikan

    SUMBARRAYA.COM, (Karanganyar) - - -  

    Komunitas penyayang hewan, Founder Rumah Difabel Meong', melaporkan seorang warga Karanganyar berinisial M ke polisi.

    M dilaporkan karena diduga dengan sengaja telah melakukan penganiyayan terhadap kucing milik Anisa, tetangganya sendiri dengan cara ditembak dengan menggunakan senapan angin.

    Tak tanggung-tanggung lima 5 orang pengacara dari DPC Peradi Solo mendampingi Anisa, pemilik kucing ke polisi.

    Usai melaporkan M, tetangganya itu pada polisi, dalam hal ini Polres Karanganyar, Anisa mengatakan kejadian penembakan yang diduga dilakukan M tetangganya itu terjadi pada Minggu 12 September 2020.

    Menurut Anisa, dirinya memelihara empat ekor kucing di rumahnya. Dan keempat kucing miliknya itu ditembak dalam kurun waktu berdekatan. Saat itu, kucing milik pelapor kedapatan bermain di halaman rumah tetangganya.

    Anisa mengaku tak tahu apa alasan M menembaki kucing-kucingngnya itu. Padahal kucingnya itu tidak pernah membuang kotoran sembarangan di rumah M. Karena sejak kecil, kucing-kucingnya itu telah dilatih untuk membuang kotoran ditempat yang telah disediakan.

    "Satu kucing mati. Lainnya mengalami luka. Namun ada satu kucing bernama Kuki tertembak hingga terkena dibagian paha dan organ dalam. Bahkan saat ini peluru masih ada di tubuhnya," papar Anisa usai melapor ke polisi, Rabu (16/9/2020).

    Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman yang mendampingi pelapor menyebut pihaknya ingin memberikan efek jera kepada para pelaku penembak kucing.

    "Setidaknya informasi yang masuk ada 8 kali kasus penembakan terhadap kucing di Solo," papar Badrus. 

    Menurut Badrus, pihaknya menyiapkan 5 pengacara dari Peradi sekaligus memberikan edukasi bahwa bertindak semena-mena terhadap binatang bisa masuk ke tindak pidana.

    "Kita laporkan kasusnya ke Polres Karanganyar," imbuh Badrus.

    Badrus juga menegaskan bagi pelaku tindak penganiayaan terhadap binatang pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

    "Bisa dikenakan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," terangnya.

    Menanggapi adannya pelaporan penembakan kucing milik Anisa yang diduga dilakukan oleh M, Kasatreskrim polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengakui bila kasus pelaporan ini baru pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Karanganyar.

    "Adannya pelaporan terkait adannya dugaan penganiyayan terhadap hewan sedang ditangani penyidik. Setelah itu kita lakukan penyidikan untuk mencari barang bukti apakah bisa masuk ke pasal penganiyayan hewan,"papar Tegar. 

    Saat ditanya apakah pasal yang akan diterapkan tersebut sama dengan yang dilaporkan Peradi, Tegar mengatakan belum bisa diterapkan sebelum dilakukan gelar perkara.

    "Terkait penerapan pasal kita harus melakukan sidik harus melakukan gelar perkara dulu. Apakah memenuhi unsur, pelakunya ada, buktinya lengkap apa tidak akan kita dalami terlebih dahulu," terangnya.

    Menyangkut bila ada medisiasi, Tegar mengatakan itu diluar dari penyidikan. Tegar mempersilahkan bila akan dilakukan mediasi, namun untuk proses penyidikan tetap dilakukan pihaknya.

    "Kalau soal mediasi itu diluar dari proses penyidikan. Silahkan kalau mau mediasi, tapi penyidikan tetap akan dikita lanjutkan," pungkasnya.

    #okezone/wal

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa