• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dicekoki Racun Tikus Oleh Sang Pacar, Janda Hamil 4 Bulan Tewas

    SUMBARRAYA.COM, (Banten) - - -  

    Seorang janda anak satu berinisial EN(24), dibunuh oleh pacarnya sendiri menggunakan racun tikus, di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9) sekitar pukul 18.00 Wib..

    Korban berinisial EN yang diketahui tengah hamil muda merupakan warga Ciomas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku berinisial FR (28) juga merupakan warga Ciomas.

    Tewasnya korban bermula dari pelaku yang tidak mau bertanggung jawab dengan kehamilan korban, dan berniat menggugurkan kandungan korban menggunakan racun tikus.

    "Awal mulanya pelaku bersama korban itu sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis (17/9).

    Kapolres mengungkapkan, Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang, Namun, tak ada bidan praktek yang buka.

    "Kemudian FR dan EN ini mendatangi 3 bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat di Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak 2 bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes ternyata tutup semua, setelah itu karena tutup bidannya kembali ke Ciomas," jelasnya.

    Saat kembali ke Ciomas, pelaku kembali membeli racun tikus sebanyak 3 bungkus. Pelaku kemudian pergi lagi ke arah Cinangka untuk mencari bidan. Di sana, pelaku menemukan ada bidan praktek yang buka. Hasil pengecekan, korban ternyata hamil 4 minggu atau satu bulan.

    "Karena bidan tutup akhirnya pelaku dan korban ini ke daerah Cinangka ketemulah di Cinangka itu ada bidan yang buka, setelah dites ternyata hamil kurang lebih 4 minggu atau satu bulan. Setelah keluar kemudian naik motor berdua menuju ke pantai, selama perjalanan itu cekcok. Korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut, pelaku FR tidak mengakui, memang pernah berhubungan tapi menurut yang bersangkutan tidak mungkin hubungan itu bisa membuat hamil," ujar Kapolres.

    Kapolres mengatakan, pelaku tak terima atas kehamilan itu, lantaran pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka. Sesampai dilokasi, korban diberikan minuman yang telah dicampur racun tikus. Agar korban mau meminum, pelaku mengatakan minum tersebut merupakan jamu untuk menggugurkan kandungan.

    "Akhirnya di situ tersangka kemudian mencekik, di situ sudah mulai pusing-pusing, oleh yang bersangkutan (pelaku) diseret ke pantai, pada saat diseret korban mengeluh sakit dan ada yang mendengar nelayan yang sedang mencari ikan di pantai," ungkap Kapolres.

    Akibat teriakan korban, aksi pelaku ketahuan warga. Warga kemudian berteriak meminta tolong kepada warga lain.

    "Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," kata Kapolres.

    Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

    (mdk/rhm)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa