Dibawah Ancaman ABG ini Disetubuhi Pria 60 Tahun Sejak 2016
SUMBARRAYA.COM, (Musirawas/Sumsel) - - -
Nanung (60), pria tua asal salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SD (14). Ironisnya, pencabulan telah berlangsung selama empat tahun atau pada 2016 lalu.
Perbuatan itu terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya yang sudah tak tahan dengan perilaku bejat pelaku. Akhirnya, keluarga melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan pertama kali terjadi pada 2016 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD. Sejak saat itu, tersangka menyetubuhi korban satu kali dalam seminggu.
"Dilakukan selama empat tahun sampai Juli 2020, tersangka mencabuli korban satu kali seminggu. Sekarang korban masih berusia 14 tahun dan siswi SMP," ungkap Efrannedy, Rabu (16/9).
Dikatakan, semua perbuatan itu dilakukan di kamar rumah tersangka. Saat bermain, tangan korban yang tinggal bertetangga ditarik paksa tersangka lalu melampiaskan nafsunya.
Setiap usai menyetubuhi, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan ancaman tidak mengadu ke siapapun. Korban tak bisa mengelak karena takut disakiti tersangka sesuai ancamannya.
"Persetubuhan itu dengan cara ancaman dan memberi uang. Korban akhirnya tak tahan dan bercerita ke orangtuanya," kata dia.
Atas perbuatannya, petani itu terancam dipidana selama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penyidik menyita barang bukti, diantaranya sejumlah pakaian korban.
"Kami imbau orang tua selalu mengawasi anaknya bermain, jalin komunikasi yang tepat agar anak bercerita pengalamannya. Itu setidaknya mencegah aksi kejahatan," pungkasnya.
(seo/mdk)
No comments