• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    29 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas, Ditahan dan Terancam Pemecatan





    SUMBARRAYA.COM, - - – 


    Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 orang tersangka yang semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka pun langsung ditahan.

    “Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan,” ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).

    “Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” imbuh Dodik.

    Sementara itu Dodik menyebutkan 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi.

    “Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya,” kata Dodik.

    Seperti diketahui, kabar bohong dari Prada M Ilham menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas. Masalah ini berawal pada Kamis (27/8). Prada Ilham, yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD), mengendarai sepeda motor dan melaju di kawasan Ciracas dan mengalami kecelakaan tunggal.

    Prada Ilham lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan. Kemudian, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dini hari terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas. Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang.

    “Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

    Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

    Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

    “Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat,” terang Andika.

    Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

    Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.
     
    #Eramuslim.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa