• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pelibatan TNI-Polri Disiplinkan Warga Saat Pandemi Diprotes, Ini Kata Mahfud

     Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatantidak tepat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut peran TNI Polri justru diharapkan banyak dalam penertiban.

    "Justru diharapkan peran TNI dan Polri disini yang banyak, untuk penertiban ini," ujar Mahfud dalam konferensi persnya melalui zoom, Jumat, 7 Agustus 2020.

    Mahfud menilai, perbedaan pendapat dalam pelibatan TNI Polri bukan sebuah masalah. Namun menurutnya, penanganan COVID-19memerlukan kebersamaan dari seluruh pihak.

    "Jadi nggak apa-apa ada yang beda pendapat disitu. Tetapi COVID ini memerlukan kesatuan kebersamaan nggak perlu dipertentangkan harus TNI Polri atau Polri aja dan sebagainya," kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan, dalam rapat gugus tugas telah disepakati keterlibatan TNI Polri. Hal ini dimulai dari penyaluran bantuan sosial hingga penegakan disiplin protokol kesehatan.

    "Dalam rapat-rapat gugus tugas sudah disepakati, TNI dan polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk COVID. Baik dalam penyaluran bantuan bantuan sosial agar tidak terjadi penyelewengan sampai ke tingkat rendah, maupun di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan Polri melakukan pengawasan protokol kesehatan. YLBHI menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat.

    Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.

    "Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi tentara nggak bisa masuk tu ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa," kata Asfin kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.

    "Saya sih nggak heran karena pak Jokowi kan waktu di Ratas sudah bilang harus diikuti dengan darurat sipil, jadi ini kembali lagi ini menurut saya itu," imbuhnya.

    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa