• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gadis ini Dirudapaksa Berkali-kali di Kamar Mandi, Kini Sang Gadis Belia Berbadan Dua

     

    SUMBARRAYA.COM,  (Sumenep) - - - 

    Wulan (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun 9 bulan harus menanggung malu karena tengah berbadan dua, setelah disetubuhi IA (21) warga Kecamatan Sapeken, Sumenep.

    Muda mudi yang masih satu dusun ini, dikabarkan melakukan hubungan terlarang di kamar mandi secara berulang kali.

    “Berdasarkan pengakuan Wulan kepada orang tuanya, sudah 3 kali disetubuhi IA di kamar mandi.  Pertama di kamar mandi rumah Arman, kemudian dua kali di kamar mandi di belakang rumahnya sendiri,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

    Awal mula mencuatnya hubungan terlarang tersebut, bermula dari desas-desus soal Wulan yang tengah berbadan dua.

    “Wulan ini ramai dibicarakan tetangga tengah hamil, bahkan Wulan dikabarkan pernah bercerita kepada teman sekolahnya,” sebutnya.

    Tidak terima putrinya jadi gunjingan tetangga, ayah Wulan kemudian menanyakan langsung. Wulan akhirnya mengaku telat menstruasi setelah tiga kali digagahi IA.

    Berdasarkan pengakuan Wulan, pertama mahkota kegadisannya direnggut IA bulan April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar mandi dirumahnya Arman.

    Sekitar satu minggu kemudian, Wulan disetubuhi lagi oleh IA di dalam kamar mandi dibelakang rumahnya Wulan. Sementara perilaku bejat tersebut kembali terulang di lokasi yang sama untuk yang ke tiga kalinya.

    “Ayah Wulan kemudian memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya dinyatakan hamil 3 bulan lebih,” imbuh AKP Widi.

    Kejadian tersebut sebenarnya pernah dimediasi di kediaman Kepala Dusun setempat. IA tidak mengakui perbuatannya, kendati bersedia menikahi Wulan. Karena merasa dipermainkan, orang tua Wulan akhirnya menempuh jalur hukum.

    “Setelah mediasi tidak membuahkan hasil, malam harinya orang tua IA mendatangi rumah Wulan, mengatakan bahwa IA sudah mengaku dan bersedia menikahi Wulan, namun karena pihak keluarga Wulan merasa dipermainkan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, IA terancam pasal 81, 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    (FN/mond)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa