• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tuntutan Rendah Penyiram Novel, Jokowi Didesak Evaluasi Jaksa

    Tuntutan Rendah Penyiram Novel, Jokowi Didesak Evaluasi Jaksa Tuntutan Rendah Penyiram Novel, Jokowi Didesak Evaluasi Jaksa.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi terkait tuntutan rendah dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua pelaku penyiraman yang notabene anggota Polri aktif itu 'hanya' dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    "Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal," ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat, 12 Juni 2020.

    Giri menuturkan, tuntutan rendah ini berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.

    Pada kasus Novel, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

    Menurut Giri, tuntutan satu tahun penjara itu telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat.

    "Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," jelasnya.

    Menurut Giri, motif tersebut menyebabkan perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, melainkan institusional. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

    "Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ucap Giri.

    Di sisi lain, lanjut dia, tuntutan hukum yang rendah itu juga tidak sesuai dengan hukum yang ada. Argumentasi jaksa yang menyatakan pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.

    Giri menuturkan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Sementara dalam kasus Novel, ia menilai ada perencanaan dengan penggunaan air keras yang mengindikasikan kesadaran pelaku bahwa menyiramkan air keras ke seseorang akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

    "Secara hukum, hakim juga telah diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan. Jaksa sendiri telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucapnya.

    Untuk itu, ia meminta agar hakim mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) seperti yang didakwakan jaksa.

    "Kami meminta hakim mempertimbangkan fakta dan hukum dengan cermat dan mengabaikan tuntutan jaksa," katanya.

    (Sumber: CNNIndonesia.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa