Tawarkan Jasa Pijit Plus Hingga Threesome di Medsos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Polisi
SUMBARRAYA.COM, (Bengkulu) - - -
Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial M alias B (23). Pemuda itu diamankan karena memposting jasa pijat plus di media sosial Twitter.
"Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira jam 09.15 WIB, subdit v siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang laki-laki inisial M atau B beserta akun Twitter dan perangkat serta nomor telepon," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Barang bukti yang diamankan itu diduga digunakan pelaku untuk mengakses konten yang bermuatan asusila melalui media sosial Twitter.
"Beberapa konten yang bermuatan asusila melalui media sosial Twitter dengan memposting atau menawarkan jasa pijat plus, partner seks pasutri, threesome, gangbang janda juga boleh," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merek Oppo A5s warna hitam dengan nomor handphone beserta sim card, satu unit handphone merrk Xiaomi warna gold beserta sim card, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dan satu buah Kartu Tanda Penduduk.
"Pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang - undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Selain itu, kini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut selama melakukan proses penyidikan.
"Melakukan proses penyidikan, melengkapi mindik administrasi, melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan JPU, menyita barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutupnya.
(mond/merdeka)
"Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira jam 09.15 WIB, subdit v siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang laki-laki inisial M atau B beserta akun Twitter dan perangkat serta nomor telepon," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Barang bukti yang diamankan itu diduga digunakan pelaku untuk mengakses konten yang bermuatan asusila melalui media sosial Twitter.
"Beberapa konten yang bermuatan asusila melalui media sosial Twitter dengan memposting atau menawarkan jasa pijat plus, partner seks pasutri, threesome, gangbang janda juga boleh," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merek Oppo A5s warna hitam dengan nomor handphone beserta sim card, satu unit handphone merrk Xiaomi warna gold beserta sim card, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dan satu buah Kartu Tanda Penduduk.
"Pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang - undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Selain itu, kini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut selama melakukan proses penyidikan.
"Melakukan proses penyidikan, melengkapi mindik administrasi, melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan JPU, menyita barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutupnya.
(mond/merdeka)
No comments