Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Bakal Ada Tersangka Baru
Suasana persidangan Korupsi proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok di peradilan TIPIKOR Padang Agenda Pemeriksaan Saksi. Foto: ist
Kasus
korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok kembali di gelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (15/06).
Pada
persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan 7 (tujuh ) orang
saksi yaitu 3 (tiga) orang dari pihak Konsultan proyek, 3 (tiga) orang dari
keuangan Pemerintah Kota Solok dan seorang dari pihak Kontraktor pelaksana.
Dari ketujuh
saksi tersebut yang menarik kita simak adalah keterangan dari saksi APRIZAL, AMD Pgl FERI dari Pihak CV. INDO MEGA
CONSULTANT selaku Konsultan pada proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka
Kota Solok, dan keterangan dari saksi RICKY ALMADANI, ST, Site Manager PT. Duta
Sumatera Perkasa selaku Kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Tribun Lapangan
Merdeka Kota Solok.
Saksi Aprizal, Amd panggilan Feri :
Dalam
persidangan tersebut Saksi Aprizal memberikan keterangan sedikit berbelit sekan
akan melindungi sesuatu, sampai hakim mengeluarkan ucapan apakah anda ingin
jadi terdakwa barulah Aprizal kooperatif menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa..
Aprizal adalah
pengawas lapangan dari CV. Indo Mega Consultant yang membuat laporan harian perkembangan
proyek, dan pada hitungan terakhirnya progres proyek hanya mencapai 84 %.
Akan tetapi
Aprizal disodorkan hitungan progres proyek oleh Ricky Almadani (Site Manager
PT, Duta Sumatera Perkasa ) yang capaiannya 93%.
Awalnya
Aprizal menolak akan tetapi diyakinkan oleh Ricky ini sudah seizin PPTK buk
Foswati. Hingga menjelang Magrib tgl 27 Desember tersebut baru progres tersebut
di tanda tangani oleh Aprizal.
Anehnya berkas
yang ditandatangani
oleh APRIZAL, AMD Pgl FERI diatas nama HUDZALMI selaku Koordinator
pengawas
Berkas
inilah yang dibawa oleh Ricky untuk pencairan dana.
Saksi Ricky Almadani :
Sewaktu
saksi Ricky Almadani diperiksa Jaksa dan Hakim, Saksi memberikan keterangan
berbelit belit sehingga waktu persidangan terasa lama. Sampai Jaksa memberikan
warning apakah anda juga ingin duduk di kursi terdakwa, barulah saksi Ricky mau
kooperatif.
Dalam
persidangan tersebut Saksi Ricky mengatakan bahwa bahwa Saibin sebagai direktur
PT. Duta Sumatera Perkasa tidak sanggup lagi meneruskan pekerjaan dan pekerjaan
ini dilanjutkan oleh Noprizal atas saran dari Wawako dan Noprizal menyuruh Romi
Sani Saputra dan dikerjakan oleh Rusfin untuk melanjutkan pekerjaan proyek ini
tersebut.
Nah, untuk
melanjutkan pekerjaan ini proyek ini disuntikan lagi dana sehingga dana
membengkak menjadi yang semula Rp.
7.726.700.000,- menjadi Rp. 8. 450.000.000,- serta waktu pelaksanaan pekerjaan
juga bertambah dari semula 160 hari kalender menjadi 170 hari kalender
terhitung tanggal 14 Juli 2017 s/d 30 Desember 2017.
Tambahan
dana ini masuk ke Rekening Direktur PT.Duta Sumatera Perkasa yaitu Ir.Saibin
(Terdakwa). Disinilah yang menambah rumit proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok
ini. Sebab yang melanjutkan pekerjaan ini adalah Noprizal dan uangnya masuk ke
rekening Ir. Saibin.
Dan ketika
aliran dana ini ditanyakan Hakim dan Jaksa, Ricky menjawab uang tersebut
diambil oleh Johan, temannya Ir.Saibin.
Dalam
persidangan itu juga terungkap melalui keterangan Ricky bahwa Noprizal juga
pernah membawa Ir.Saibin ke tengah Sawah dan minta pencairan Cek, namun tidak
dipenuhi oleh Ir.Saibin.
Hakim
kembali menanyakan siapa Noprizal, dijawab oleh Ricky yang bertanggung jawab
akan menyelesaikan pekerjaan terbengkalai proyek ini karena Noprizal lah yang
membawa perusahaan ini ke Kota Solok, dan mengurus segala sesuatunya sampai
menang pada paket Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.
Seperti kita
ketahui pada sidang terdahulu Noprizal adalah saudara dari Ketua DPRD Kota
Solok.
Sidang Kasus
korupsi ini semakin menarik saja untuk dikuti, karena ada ikut campur tangan
penguasa daerah dan orang-orang kuat di dalamnya sehingga menimbulkan kerugian
pada keuangan negara sebesar Rp1.038.072.053,00 (satu milyar tiga
puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah) atau
setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan
Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan
Sumatera Barat Nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.
Kalau
kita simak persidangan korupsi proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota
Solok ini tampaknya bakal ada Tersangka baru. Sidang di undur Minggu depan
dengan agenda masih pemeriksaan yang diajukan oleh Jaksa.
# wik
No comments