• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Bakal Ada Tersangka Baru

    Suasana persidangan Korupsi proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok di peradilan TIPIKOR Padang Agenda Pemeriksaan Saksi. Foto: ist

    SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -

    Kasus korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok kembali di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (15/06).

    Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan 7 (tujuh ) orang saksi yaitu 3 (tiga) orang dari pihak Konsultan proyek, 3 (tiga) orang dari keuangan Pemerintah Kota Solok dan seorang dari pihak Kontraktor pelaksana.

    Dari ketujuh saksi tersebut yang menarik kita simak adalah keterangan dari saksi  APRIZAL, AMD Pgl FERI dari Pihak CV. INDO MEGA CONSULTANT selaku Konsultan pada proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, dan keterangan dari saksi RICKY ALMADANI, ST, Site Manager PT. Duta Sumatera Perkasa selaku Kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

    Saksi Aprizal, Amd panggilan Feri :

    Dalam persidangan tersebut Saksi Aprizal memberikan keterangan sedikit berbelit sekan akan melindungi sesuatu, sampai hakim mengeluarkan ucapan apakah anda ingin jadi terdakwa barulah Aprizal kooperatif menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa..

    Aprizal adalah pengawas lapangan dari CV. Indo Mega Consultant yang membuat laporan harian perkembangan proyek, dan pada hitungan terakhirnya  progres proyek hanya mencapai 84 %.

    Akan tetapi Aprizal disodorkan hitungan progres proyek oleh Ricky Almadani (Site Manager PT, Duta Sumatera Perkasa ) yang capaiannya 93%.

    Awalnya Aprizal menolak akan tetapi diyakinkan oleh Ricky ini sudah seizin PPTK buk Foswati. Hingga menjelang Magrib tgl 27 Desember tersebut baru progres tersebut di tanda tangani oleh Aprizal.

    Anehnya berkas yang ditandatangani oleh APRIZAL, AMD Pgl FERI diatas nama HUDZALMI selaku Koordinator pengawas 

    Berkas inilah yang dibawa oleh Ricky untuk pencairan dana.

    Saksi Ricky Almadani :

    Sewaktu saksi Ricky Almadani diperiksa Jaksa dan Hakim, Saksi memberikan keterangan berbelit belit sehingga waktu persidangan terasa lama. Sampai Jaksa memberikan warning apakah anda juga ingin duduk di kursi terdakwa, barulah saksi Ricky mau kooperatif.

    Dalam persidangan tersebut Saksi Ricky mengatakan bahwa bahwa Saibin sebagai direktur PT. Duta Sumatera Perkasa tidak sanggup lagi meneruskan pekerjaan dan pekerjaan ini dilanjutkan oleh Noprizal atas saran dari Wawako dan Noprizal menyuruh Romi Sani Saputra dan dikerjakan oleh Rusfin untuk melanjutkan pekerjaan proyek ini tersebut.

    Nah, untuk melanjutkan pekerjaan ini proyek ini disuntikan lagi dana sehingga dana membengkak menjadi yang semula Rp. 7.726.700.000,- menjadi Rp. 8. 450.000.000,- serta waktu pelaksanaan pekerjaan juga bertambah dari semula 160 hari kalender menjadi 170 hari kalender terhitung tanggal 14 Juli 2017 s/d 30 Desember 2017.

    Tambahan dana ini masuk ke Rekening Direktur PT.Duta Sumatera Perkasa yaitu Ir.Saibin (Terdakwa). Disinilah yang menambah rumit proyek  Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini. Sebab yang melanjutkan pekerjaan ini adalah Noprizal dan uangnya masuk ke rekening Ir. Saibin.

    Dan ketika aliran dana ini ditanyakan Hakim dan Jaksa, Ricky menjawab uang tersebut diambil oleh Johan, temannya Ir.Saibin.

    Dalam persidangan itu juga terungkap melalui keterangan Ricky bahwa Noprizal juga pernah membawa Ir.Saibin ke tengah Sawah dan minta pencairan Cek, namun tidak dipenuhi oleh Ir.Saibin.

    Hakim kembali menanyakan siapa Noprizal, dijawab oleh Ricky yang bertanggung jawab akan menyelesaikan pekerjaan terbengkalai proyek ini karena Noprizal lah yang membawa perusahaan ini ke Kota Solok, dan mengurus segala sesuatunya sampai menang pada paket Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

    Seperti kita ketahui pada sidang terdahulu Noprizal adalah saudara dari Ketua DPRD Kota Solok.

    Sidang Kasus korupsi ini semakin menarik saja untuk dikuti, karena ada ikut campur tangan penguasa daerah dan orang-orang kuat di dalamnya sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp1.038.072.053,00 (satu milyar tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara  oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

    Kalau kita simak persidangan korupsi proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini tampaknya bakal ada Tersangka baru. Sidang di undur Minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan yang diajukan oleh Jaksa.

    # wik

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa