• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Seputar Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Saksi Sebut Nama Wawako


    ilustrasi

    SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -

    Pengadilan Negeri (PN) Padang gelar sidang pemeriksaan saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Senin (08/06).

    Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 (enam) orang saksi yaitu Ketua Tim Pokja, anggota tim pokja , Foswati Erfita,ST.Msi PPTK Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok serta 3 (tiga) orang dari pihak konsultan proyek.

    Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi ini, ada yang sangat menarik perhatian para pengunjung sidang yaitu ketika saksi PPTK ditanya hakim dengan tegas dan nyata ia menyebut nama Wakil Walikota Solok terlibat dalam persoalan proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini.

    "Kenapa proyek ini dipindah tangankan pada pihak lain yaitu dari Ir Saibin ke Romi Sani Saputra " tanya hakim.

    Dijawab oleh saksi Foswati,hal tersebut hasil kesepakatan sewaktu pertemuan di rumah dinas Wakil Walikota pak, ujar saksi Foswati.

    Saksi Foswati juga mengatakan bahwa pengalihan pekerjaan tersebut pada Romi Sani Saputra adalah atas usul dari Wawako.

    Seperti kita ketahui bahwa kronologis dari kasus ini adalah sebagai berikut :

    Dalam Surat Dakwaan kasus ini dijelaskannya bahwa tersangka Syofia Handayani, KPA di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, bersama dengan Jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga telah melakukan mark up volume pekerjaan. Syofia bersama Jaralis menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00%. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304%.

    Tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

    Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

    Kasus korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini dianggarkan sebesar Rp.8,4 Miliar melalui Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah telah menyeret 3 orang jadi pesakitan yaitu :

    1.   Ir. Saibin, selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok.

    2. JARALIS, ST, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok

    3     SYOFIA HANDAYANI, ST., M.Eng, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    Nampaknya persidangan Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini semakin menarik saja, karena saksi menyebut ada keterlibatan Wakil Walikota Solok. Tunggu pada Edisi sidang yang akan datang dengan Agenda pemeriksaan 3 Saksi dari Konsultan pelaksana. 

    # wik

    2 comments:

    1. Saya Foswati Erpita dengan ini menyatakan bahwa Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan dipersidangan seperti berita di sumbarraya tersebut di atas. Dan saya juga tidak pernah diminta konfirmasi atau diwawancarai oleh wartawan Media apapun setelah persidangan tersebut. Sehingga dengan ini saya menyatakan bahwa berita tersebut adalah tidak benar. Demikianlah untuk dimaklumi.Terima kasih.

      ReplyDelete
    2. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa