• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pemko Padang Resmi Berlakukan Perwako No 49 Tahun 2020 Tentang New Normal

    Kadishub Padang Dian Fakhri acara diseminasi informasi virtual, Rabu (24/6).
    SUMBARRAYA.COM, (PADANG) - - -

    Pemko Padang secara resmi memberlakukan new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 49 tahun 2020 yang terhitung sejak ditandatangani pada 14 Juni 2020.

    Dijelaskan, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Padang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pedoman PHB masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

    "Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 akan berakhir apabila terjadi lagi peningkatan penyebaran Covid-19 dibuktikan dengan rekomendasi dari tim gugus tugas penanganan covid-19 di Kota Padang," ungkapnya.

    Selain itu, akan berakhir sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi membatalkan Peraturan Walikota tentang pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Padang.

    Dian Fakhri mengungkapkan, pihaknya memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi. Namun, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

    Menurut Dian Fakri, perwako tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Padang itu, Pemerintah Padang ingin meningkatkan kesadaran warga, tanpa membebani.

    "Dalam situasi yang sangat sulit ini, Pemko tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain," kata Dian Fakhri.

    Menurut Dian, Hakikat Perwako yang diteken pak Mahyeldi itu adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

    Kerua Organda Padang, Aye mengatakan perwako ini harus disosialisasikan secara massive kepada masyarakat luas. "Penumpang Ojol diharapkan bawa helm dari rumah," ujarnya. 

    #Wik | RI

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa