• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ingat, Langgar PSBB di Padang Bisa Didenda sampai Rp2 Juta

    Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

    SUMBARRAYA.COM, (PADANG) - - -

    Pemerintah Kota Padang menyebutkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua akan lebih ketat dibandingkan episode sebelumnya. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera.

    "Dua tahap PSBB berjalan angka kasus positif covid-19 masih saja naik, maka dari itu usaha pemutusan mata rantai penyebaran virus akan lebih diperketat di jilid tiga PSBB ini," kata Kepala Bagian Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova, Jumat (15/5/2020).

    Kepala Bagian Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengungkapkan, sanksinya berupa denda administrasi ini disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

    Sanksi denda diberlakukan setelah yang bersangkutan ditegur oleh petugas, namun masih membandel melakukan pelanggaran yang sama.

    "Sanksi berupa denda administrasi, tetapi sebelumnya diingatkan dulu, misalnya tidak pakai masker maka disuruh pakai masker dan pulang. Kalau juga tidak pakai masker, orang yang sama baru denda," kata Yopi Krislova.

    Yopi menjelaskan, sanksi bagi tidak pakai masker maka akan didenda paling sedikit Rp100 ribu sampai paling banyak Rp250 ribu.

    Sanksi denda ini diberlakukan sebagai pilihan terakhir setelah teguran tidak diidahkan oleh orang yang bersangkutan.

    "Ada pasal kalau tidak pakai masker diberikan peringatan, peringatan tertulis, kalau masih memandel didenda Rp100 ribu untuk efek jera," tuturnya.

    Pemberian sanksi ini dilakukan oleh Satpol PP Padang dan beberapa organisasi perangkat daerah yang lainnya, tergantung pelanggarannya.

    "Apabila ada kendaraan yang penumpangnya tidak 50 persen maka dendanya Rp500 ribu, pemberian sanksi ini dilakukan oleh Dishub," ujarnya.

    Lanjutnya, dendanya akan masuk kas daerah Pemko Padang melalui nomor rekening Bank Nagari.

    Denda ini dilakukan untuk efek jera bagi masyarakat, namun sebelumnya dilakukan ajakan atau persuasif terlebih dahulu.

    "Kalau pelaku usaha misalnya hotel, restoran, masih beroperasi, banyak kerumunan dan tidak ada penerapan PSBB maka akan dikasih peringatan, dibubarkan atau didenda Rp2 juta kepada pimpinan," tutupnya. 
     
    #Wik | RI

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa