• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Debt Collector Nakal Tagih Cicilan Cara Kasar? Jangan Panik, Segera Laporkan ke 5 Lembaga Ini


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Anda masalah dengan cicilan kendaraan? Anda sering diganggu Debt Collector nakal?

    Ternyata, ada beberapa cara menghadapi Debt Collector nakal jika Debt Collector tagih cicilan dengan cara kasar hingga melakukan perampasan.

    Diketahui, sampai saat ini Debt Collector kerap bikin resah pemilik kendaraan bermotor yang membelinya secara kredit.

    Bahkan, ada juga Debt Collector nekat merampas motor atau mobil di jalan yang terkadang pakai cara-cara yang kasar.

    Aksi Debt Collector main tarik paksa kendaraan di jalan tersebut, sangat jelas melanggar dan melawan hukum.

    Apalagi di masa pandemi corona ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.

    Saat ini, Debt Collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.

    Namun jika masih ada Debt Collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar, adukan ke 5 lembaga ini.

    1. Bank Indonesia (BI)
    Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

    Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

    • Contact center BICARA
    • Telepon: 021-131
    • Email: bicara@bi.go.id
    • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
    • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
    • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
    2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

    Lembaga ini ialah otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
    Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

    • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

    • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

    3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

    Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

    Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

    • Call center: 021-7981858 atau 7971378
    • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
    • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

    Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
    Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, bisa membuat janji atau permintaan dulu di di http://pelayanan.ylki.or.id.

    4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
    Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

    Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

    Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
    Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
    5. Kantor Polisi
    Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

    Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

    Debt Collector Bisa Dipidana
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

    Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
    Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.

    Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

    Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya.

    Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

    Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

    Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

    Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19
    Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

    Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

    Jokowi beri kelonggaran
    Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, sangat berimbas negatif bagi sektor ekomoni.

    Hal tersebut satu di antaranya dirasakan oleh sektor jasa layaknya ojek sampai dengan sopir taksi.
    Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi lantas menjanjikan akan memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan yang digunakannya.

    Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam video conference pers dari Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

    Presiden Jokowi mengungkapkan, tukang ojek dan sopir taksi yang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, tak perlu lagi khawatir soal pembayaran bunga atau angsuran.
    Pasalnya ia memastikan akan memberikan kelonggaran pada mereka, selama satu tahun.

    "Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi

    Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah.

    Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

    Selebihnya, Jokowi meminta masyarkat untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

    Diketahui, beberapa waktu lalu pengendara ojek online ( ojol) yang masuk dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim, selama ada imbauan untuk bekerja dari rumah pendapatan mereka sudah turun drastis.

    Mereka pun meminta pemerintah untuk tak mengambil langkah atau kebijakan lockdown di Indonesia yang bisa melumpuhkan seluruh aktivitas sehingga membuat perekonomian tak bergerak. ,***

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa