Anggaran Pilkada Tidak Boleh Dialihkan Untuk Dana Corona
Foto: Ilustrasi. Anggaran Pilkada Tidak Boleh Dialihkan Untuk Dana Corona.
SUMBARRAYA.COM, - - -
SUMBARRAYA.COM, - - -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat dengan Nomor 270/2931/SJ terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan Pilkada.
Poin penting paling krusial dalam surat tersebut, adalah anggaran Pilkada yang sudah tersusun, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya.
Padahal sebelumnya anggaran Pilkada akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.
Surat tertanggal 21 April 2020 ini berbunyi, sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada serentak, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan bantuan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, tidak diperbolehkan meminta hibahnya untuk kegiatan Iainnya.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut didalam surat tersebut, pendanaan hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, disetujui pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana yang sesuai untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / lll / 2020 tanggal 21 Maret 2020.
Terhadap anggaran Pilkada yang sudah dicairkan dan masih tersisa, tetap disimpan di rekening lembaga penyelenggara.
Jika anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya masih cukup, maka pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pencarian anggaran tersebut kecuali jika biaya sewa dimuka yang harus dibayar, tidak cukup dengan anggaran awal yang disediakan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan memang ada surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut.
Dia menyebutkan, hal yang paling krusial dalam surat tersebut yakni soal anggaran Pilkada.
"Substansinya tidak menghibahkan dana Pilkada yang sudah disusun, dialihkan untuk kegiatan lainnya," kata M. Sanusi kepada Gatra.com, Selasa, 28 April 2020.
Sanusi menjelaskan, penggunaan anggaran Pilkada yang sudah ditransfer, sudah terpakai untuk kebutuhan sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan untuk anggota PPK sendiri, sudah menerima honor satu bulan setelah dilantik, yakni untuk bulan Maret lalu.
"Jadi setelah itu mereka non-aktif, ya tidak dibayarkan lagi. Kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang belum dibayarkan honornya, mereka juga belum bertugas," ujarnya.
Sanusi menambahkan, anggaran Pilkada untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi sendiri menurutnya kurang lebih Rp 180 M. Namun, dirinya belum bisa memastikan sudah berapa anggaran yang terpakai.
"Ini masih dihitung oleh kawan-kawan. Nanti pada saat rapat pleno akan dipaparkan berapa yang sudah terealisasi. Berapa realisasi akhir, masih belum selesai dihitung,"ucapnya.
# Wik | Gatra.com / by
Poin penting paling krusial dalam surat tersebut, adalah anggaran Pilkada yang sudah tersusun, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya.
Padahal sebelumnya anggaran Pilkada akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.
Surat tertanggal 21 April 2020 ini berbunyi, sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada serentak, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan bantuan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, tidak diperbolehkan meminta hibahnya untuk kegiatan Iainnya.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut didalam surat tersebut, pendanaan hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, disetujui pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana yang sesuai untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / lll / 2020 tanggal 21 Maret 2020.
Terhadap anggaran Pilkada yang sudah dicairkan dan masih tersisa, tetap disimpan di rekening lembaga penyelenggara.
Jika anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya masih cukup, maka pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pencarian anggaran tersebut kecuali jika biaya sewa dimuka yang harus dibayar, tidak cukup dengan anggaran awal yang disediakan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan memang ada surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut.
Dia menyebutkan, hal yang paling krusial dalam surat tersebut yakni soal anggaran Pilkada.
"Substansinya tidak menghibahkan dana Pilkada yang sudah disusun, dialihkan untuk kegiatan lainnya," kata M. Sanusi kepada Gatra.com, Selasa, 28 April 2020.
Sanusi menjelaskan, penggunaan anggaran Pilkada yang sudah ditransfer, sudah terpakai untuk kebutuhan sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan untuk anggota PPK sendiri, sudah menerima honor satu bulan setelah dilantik, yakni untuk bulan Maret lalu.
"Jadi setelah itu mereka non-aktif, ya tidak dibayarkan lagi. Kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang belum dibayarkan honornya, mereka juga belum bertugas," ujarnya.
Sanusi menambahkan, anggaran Pilkada untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi sendiri menurutnya kurang lebih Rp 180 M. Namun, dirinya belum bisa memastikan sudah berapa anggaran yang terpakai.
"Ini masih dihitung oleh kawan-kawan. Nanti pada saat rapat pleno akan dipaparkan berapa yang sudah terealisasi. Berapa realisasi akhir, masih belum selesai dihitung,"ucapnya.
# Wik | Gatra.com / by
No comments