• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ada Sanksi Pidana Bagi yang Menolak Pemakaman Korban COVID-19


    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak segan menindak masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.

    "Karena kalau menolak ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
    1. Masyarakat yang menolak bisa dipenjara hingga satu tahun

    Argo mengatakan masyarakat yang masih menolak akan dikenakan Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

    Dari penelusuran , Pasal 14 ayat (1) tersebut menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

    Kemudian, Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

    Dan pada Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
    2. Polda Metro bentuk 3 kelompok bantu tenaga medis tangani korban COVID-19

    Direktur Samapta Bhayangkara (Dir Sabhara) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membentuk tiga kelompok untuk membantu penanganan korban COVID-19 di Ibu Kota.
    "Kelompok 1 ada dua tim. Masing-masing 30 personel," kata Ngajib saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4).

    Dari masing-masing tim, empat orang akan menggunakan alat perlindungan diri (APD). Keempatnya bertugas mengamankan, memberikan imbauan dan menghalau masyarakat atau keluarga yang menolak proses pemakaman.

    "Dan ada empat orang yang menggunakan APD disiapkan untuk membantu proses pemakaman bila diperlukan atau tidak ada petugas pemakaman jenazah," jelasnya.
    3. Kelompok 2 akan mengawal ambulans ke TPU

    Untuk kelompok 2, polisi menyiapkan 11 mobil patroli kota (Patko). Mobil patko itu disiapkan untuk mengawal ambulas yang membawa jenazah korban COVID-19 ke tempat pemakanan umum (TPU). Setiap satu mobil Patko, akan diisi dua personel.

    Terakhir, ada 100 personel yang disiapkan untuk pemulasaraan jenazah. Dari 100 personel, akan disiapkan 20 orang di setiap Kota di Jakarta.

    "Mereka bergabung dengan gugus tugas Provinsi Jakarta. Tugasnya membantu pemulasaraan jenazah di rumah atau dari rumah," ungkap mantan Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulawesi Tengah ini.
    4. Kasus positif virus corona di seluruh Indonesia tersebar di 34 provinsi

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan jumlah pasien positif virus corona di Indonesia kini menjadi 5.516 orang. Angka tersebut naik dari data sebelumnya 5.136 kasus.

    Ada 34 provinsi terdampak dan 202 kabupaten/kota yang sudah terdampak," kata Yuri dalam keterangan pers yang disiarkan langsung dari channel YouTube BNPB Indonesia, Kamis (16/4).

    Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 34 Provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona, yaitu 2.670 kasus diikuti Jawa Barat (570 kasus) dan Jawa Timur (514 kasus).

    Berikut sebarannya:

    1. Aceh 5 kasus
    2. Bali 113 kasus
    3. Banten 297 kasus
    4. Bangka Belitung 6 kasus
    5. Bengkulu 4 kasus
    6. Yogyakarta 62 kasus
    7. DKI Jakarta 2.670 kasus
    8. Jambi 7 kasus
    9. Jawa Barat 570 kasus
    10. Jawa Tengah 300 kasus
    11. Jawa Timur 514 kasus
    12. Kalimantan Barat 21 kasus
    13. Kalimantan Timur 44 kasus
    14. Kalimantan Tengah 34 kasus
    15. Kalimantan Selatan 59 kasus
    16. Kalimantan Utara 28 kasus
    17. Kepulauan Riau 38 kasus
    18. Nusa Tenggara Barat 45 kasus
    19. Sumatera Selatan 36 kasus
    20. Sumatera Barat 55 kasus
    21. Sulawesi Utara 18 kasus
    22. Sulawesi Tenggara 26 kasus
    23. Sumatera Utara 79 kasus
    24. Sulawesi Selatan 271 kasus
    25. Sulawesi Tengah 22 kasus
    26. Lampung 25 kasus
    27. Riau 24 kasus
    28. Maluku Utara 4 kasus
    29. Maluku 14 kasus
    30. Papua Barat 5 kasus
    31. Papua 80 kasus
    32. Sulawesi Barat 7 kasus
    33. Nusa Tenggara Timur 1 kasus
    34. Gorontalo 4 kasus

    # Wik | mond / IDN

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa